Pasien Covid-19 Boleh Batalkan Puasa di Bulan Ramadhan, Ini Hukum Islam Serta Penjelasannya

- 23 Maret 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi perawat saat pandemi Covid-19
Ilustrasi perawat saat pandemi Covid-19 /Unsplash.com/Jakayla Toney

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Moto GP Sesi Qatar, Marc Marquez Dipastikan Tak Akan Perkuat Repsol Honda

Lantas bagaimana jika seorang muslim terinfeksi Covid-19 saat bulan Ramadhan atau saat menjalankan ibadah puasa?

Dilansir dari laman Nu.or.id, seorang muslim yang terinfeksi Covid-19 diharuskan untuk beristirahat dan meningkatkan asupan gizi yang cukup serta teratur.

Ini dilakukan agar kondisi tubuh selalu fit sehingga antibodi bisa 'berperang' melawan virus .

Maka secara otomatis, pasien Covid-19 adalah termasuk golongan atau kriteria orang yang boleh membatalkan puasanya di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 4 SD dan MI Halaman 133: Bahasan Lingkungan Tempat Tinggalku, Subtema 3

Baca Juga: Info Daya Tampung 7 Prodi Saintek UIN Ar-Raniry Banda Aceh di SBMPTN 2021 dan Peminatnya Tahun Lalu

Dalam Al-Quran tepatnya di Surat Al-Baqarah ayat 185, disebutkan orang sakit termasuk ke dalam golongan yang dapat membatalkan puasa di siang hari Ramadhan.

Dikhawatirkan penyakitnya bertambah parah karena puasa, maka seorang muslim boleh membatalkan puasanya.

Termasuk dalam hal ini saat seorang muslim dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri atau perawatan. ***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: nu.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah