2 Ayat Al-Quran Tentang Perintah Memberikan Mas Kawin atau Mahar Kepada Istri, Salah Satunya di Surat An-Nisa

- 8 April 2021, 06:40 WIB
Kitab suci Al-Quran
Kitab suci Al-Quran /Pixabay/EmAji/

PORTAL PASURUAN - Al-Quran merupakan sumber hukum utama yang dijadikan pedoman oleh kaum muslimin dalam bertindak sehingga tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam Al-Quran mengatur semua aktivitas manusia, baik secara batin atau lahiriah, tidak terkecuali perintah untuk memberikan maskawin kepada istri.

Dalam buku karangan M. Sudaroji dan Drs. H. M. Faqih Dalil yang berjudul 101 Perintah dan Larangan dalam Al-Quran menyebutkan ada dua ayat yang memerintahkan untuk memberikan maskawin kepada istri.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Revolutionary Sisters Episode 9 - 12, Taeng Ja Memberi Tahu Bong Ja Soal Kanker Ususnya

Baca Juga: Makna 7 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Hujan, Salah Satunya Menanti Hujan Dimusim Kemarau

Berikut dua ayat Al-Quran tentang perintah untuk memberikan maskawin kepada istri.

1. Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 237

وَاِ نْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّاۤ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَا حِ ۗ وَاَ نْ تَعْفُوْۤا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى ۗ وَ لَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
wa ing thollaqtumuuhunna ming qobli ang tamassuuhunna wa qod farodhtum lahunna fariidhotang fa nishfu maa farodhtum illaaa ay ya'fuuna au ya'fuwallazii biyadihii 'uqdatun-nikaah, wa ang ta'fuuu aqrobu lit-taqwaa, wa laa tangsawul-fadhla bainakum, innalloha bimaa ta'maluuna bashiir.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 4 SD dan MI Tema 9 Halaman 120, 121, 124, 125 Subtema 3, Pelestarian Kekayaan SDA

Baca Juga: Umbu Landu Paranggi Meniggal Dunia, Berikut Peninggalan Puisi Sang Presiden Malioboro

Artinya: Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

2. Al-Quran Surah An-Nisa Ayat 4

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا
wa aatun-nisaaa-a shoduqootihinna nihlah, fa ing thibna lakum 'ang syai-im min-hu nafsang fa kuluuhu haniii-am mariii-aa

Baca Juga: Masyarakat Dihadapkan Pada Banyak Pilihan Vaksin Covid-19, Manakah yang Paling Bagus?

Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Menarik Renjun NCT Anggota Asal Tiongkok yang Hobi Mengambar

Artinya: Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x