Bahas Tentang Penegakkan Hukum terhadap Ulama, Menko Polhukam Mahfud MD Kembali Jadi Sorotan

29 Desember 2020, 21:25 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

PORTAL PASURUAN - Menko Polhukam Mahfud MD tak kunjung berhenti menjadi perbincangan publik.

Cuitannya di media sosial Twitter tak pernah sepi komentar. Bahkan cuitannya selalu menarik untuk dishare.

Setelah terseret kasus Habib Rizieq, kini Mahfud kembali menjadi perbincangan publik, Sebagaimana kami lansir dari artikel Mahfud MD Yakinkan Publik Penangkapan Ulama Dilakukan dengan Adil, Habib Rizieq Bagaimana? 

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun 2020, Habib Rizieq Didera Berbagai Kasus Hukum

Menurut Ridwan Kamil, Mahfud MD harus ikut bertanggungjawab terkait persoalan kasus tersebut karena Mahfud mengizinkan pendukung Rizieq menjemput di bandara.

Namun, hal tersebut sudah clear dan sudah dijelaskan oleh Mahfud MD melalui akun twitternya.

Kabar terbaru yang membuat nama Mahfud MD kembali jadi sorotan adalah terkait dengan pernyataan soal penegakan hukum terhadap ulama.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dinyatakan Sudah Negatif Covid-19

Pemerintah memastikan tidak akan tebang pilih atau diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap ulama. Siapapun yang dihukum memang terbukti melanggar undang-undang.

Pernyataan Mahfud ini sekaligus menepis tudingan penegakan hukum di Indonesia diskriminatif. Baru-baru ini, anggota DPR Fadli Zon merespons laporan Munarman yang ditolak polisi merupakan bukti diskriminasi hukum.

"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," ungkap Menko Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md.

Baca Juga: Pihak Kepolisian Naikkan Status Gisella Anastasia dari Saksi Menjadi Tersangka

Mahfud MD mencontohkan kasus Abu Bakar Ba’asyir. Pengadilan membuktikan Ba'asyir secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.

Ia divonis Mahkamah Agung yang saat itu dipimpin Bagir Manan yang juga dikenal sebagai tokoh Muslim.

Kasus lainnya yang melibatkan Bahar Bin Smith dan Rizieq Shihab. Bahar terbukti melakukan penganiayaan berat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 29 Desember 2020: Capricorn Sedang Bahagia

Sedangkan Habib Rizieq jadi tersangka tidak ada kaitannya dengan sikap dia yang selalu mengkritisi pemerintah.

"(Mereka) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," ujar Mahfud MD. (Yunia Permadani Putri E)***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler