BREAKING NEWS: Pemerintah RI Melalui Menkopolhukam Mahfud MD Hentikan Kegiatan FPI

30 Desember 2020, 13:19 WIB
Mahfud MD. /instagram.com / @mohmahfudmd


PORTAL PASURUAN - Pemerintah RI secara resmi memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan juga membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam atau FPI.

Melalui konferensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam pada hari ini, Rabu 30 Desember 2020, Mahfud MD menyampaikan hal tersebut.

Pemerintah resmi menggelar seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Air Mata Muncul di Mata Kanan Terlebih Dahulu Saat Menangis?

Baca Juga: Kembali Catat Kasus Positif di Atas Angka Seribu, Korea Selatan Tangguhkan Penerbangan dari London

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

"Pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," papar Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Dikatakan Mahfud, sejumlah FPI telah melakukan berbagai pelanggaran sehingga akhirnya diputuskan sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat melalui artikelnya yang berjudul "Pemerintah Resmi Larang dan Bubarkan FPI!".

Seperti melakukan sweeping dan berbagai kegiatan melanggar hukum lainnya.

"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

Sementara dalam pengumuman pembubaran FPI, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi negara.

Baca Juga: Terus Meningkat, Jumlah Warga Kabupaten Pasuruan yang Positif Covid-19 Capai Ribuan Jiwa

Baca Juga: Masih Butuh Ratusan Juta Dosis, Indonesia Akan Datangkan Vaksin Covid-19 Lewat Cara Ini

Yakni Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian.

Ada juga Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.*** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler