Tanggapi Usulan Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Saya Sama Sekali Tidak Memiliki Niat

17 Maret 2021, 10:50 WIB
Presiden Joko Widodo alias Jokowi /Twitter.com/@jokowi

PORTAL PASURUAN - Usulan jabatan presiden tiga periode tengah ramai menjadi perbincangan publik.

Jabatan pesiden tiga periode diusulkan oleh mantan wakil ketua umum DPP Partai Gerindra, Arief Poyuono.

Tujuannya menurut Arief, agar Presiden Jokowi dan presiden keenam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dapat maju di pilpres 2024.

Baca Juga: Info Try Out Online Nasional CPNS Tahap 7, Berikut Syarat Pendaftaran Serta Jadwal Pelaksanaannya

Usulan amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan pesiden 3 periode disampaikan Arief melalui akun Twitternya.

Hal tersebut sontak mengundang banyak reaksi masyarakat.

Usulan tesebut juga ditanggapi oleh Jokowi melalui unggahan di akun media sosialya.

Baca Juga: 8 Deretan Aktris yang Cocok jadi Pemeran Utama di Remake K-Drama Princess Hours Versi Pembaca Kpopmap

Baca Juga: Ussy Sulistiawaty Unggah Foto Baby Saka Bersama Anak Artis Lain, Netizen : Cowok Ganteng Masa Depan

Mantan Gubernur DKI Jakarat itu menjelaskan bahwa dirinya dipilih menjadi presiden melalui pemilu oleh rakyat dan pemerintah berjalan tegak lurus dengan konstitusi.

"Saya menjadi presiden melalui pemilihan langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Karena itu, pemerintahan ini juga berjalan tegak lurus dengan konstitusi," tulis Jokowi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari akun Twitter @jokowi, Sabtu 13 Maret 2021.

Pria kelahiran Surakarta tersebut juga menjelaskan bahwa sikapnya tidak berubah atas pembatasn masa jabatan presiden selama dua periode.

Baca Juga: Real Madrid Vs Atalanta, Los Blancos Genggam Tiket Perempat Final Usai Redam Agresifitas La Dea

Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat dan juga tidak berminat untuk menjadi presiden tiga periode.

"Saya sama sekali tidak memiliki niat, juga tidak berminat, untuk menjadi presiden tiga periode," tulis Jokowi di unggahan tersebut.

Jokowi menutup postingan tersebut dengan mengajak masyarakat untuk mematuhi Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler