PORTAL PASURUAN - Fakta baru video porno wanita dres merah yang menggerakan publik terungkap.
Ternyata kedua pelaku merupakan sepasang kekasih dengan dijual ke situ porno.
Pelaku yang membuat konten video asusila di sebuah hotel di Bogor, ditangkap.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 SD dan MI, Halaman 116 dan 117: Bahasan Cerita Siti dan Lani, Subtema 4
Pelaku diamankan di kediamannya daerah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Maret 2021 malam.
Dari hasil penangkapan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana, terungkap konten 18 plus itu diproduksi untuk dijual ke sebuah situs porno.
"Keduanya membuat konten asusila dan diunggah di situs (porno)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman PMJ News di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat 19 Maret 2021.
Baca Juga: Via Vallen Akui Pernah Di-Blacklist Salah Satu Stasiun TV Selama Tiga Bulan, Penyebabnya Karena Ini
Baca Juga: Naik Angkot di Sinetron Ikatan Cinta, Amanda Manopo Pakai Tas Mewah Seharga Rp41 Juta
Menurut Erdi, pelaku pembuat konten video berinisial RTM (31) dan PVT (30).
Mereka sengaja membuat video tersebut untuk selanjutnya diunggah di situs porno demi mendapat uang.
Baca Juga: Jadwal Resmi Persiraja Banda Aceh di Piala Menpora 2021, Laskar Rencong Tantang Persita Tangerang
"Dijual secara per tayangan atau pay per view guna mendapatkan keuntungan," ujar Erdi.
Video berdurasi 9 menit ini juga sempat beredar di media sosial dan aplikasi pesan instan seperti Whatsapp dan telegram. ***