Dua Orang Wanita jadi Korban, Pelaku Penyuntik Filler Payudara Ilegal di Tangsel Diringkus Polisi

6 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi operasi plastik. Kasus malpraktik dalam tindakan operasi plastik filler payudara membuat dokter kembali mengingatkan masyarakat untuk melihat bahayanya. /Pixabay/catarojash/

PORTAL PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk pelaku penyuntik filler payudara ilegal.

Pelaku yang berinisial STR ini merupakan seorang wanita, dirinya ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan pada Senin 5 April 2021.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan terhadap STR.

Baca Juga: Makna 3 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Jarum, Salah Satunya Bagai Mengadu Ujung Jarum

Baca Juga: Umumkan Turnamen Indonesia Masters 2021 Batal Digelar, BWF: Sudah Kesepakatakan dengan PBSI

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri.

"Benar kami baru saja menangkap pelaku penyuntik filler di Pondok Pucung, Tangsel," ujarnya,  dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya.

Saat digeledah AKP Fahmi mendapati barang bukti alat anestesi, alat sisa suntikan, dan beberapa botol filter.

Diketahui pelaku STR ternyata bukan berprofesi sebagai dokter ataupun tenaga medis.

Baca Juga: Seorang Ibu Muda Asal Sukabumi Ditangkap Tim Densus 88 Anti Teror, Kapolres Beri Penjelesan

Baca Juga: Lirik Lagu Raise Your Banner dari Wihtin Temptation feat Anders Friden

Korban D yang mengaku mengalami infeksi pada bagian payudara.

Dimana payudaranya mengeluarkan cairan dan nanah setelah disuntik filter seseorang tersangka berinisial STR yang mengaku sebagai dokter.

Baca Juga: Terkait Kebakaran Kilang Balongan, 5 Pegawai Pertamina Diperiksa Polisi

Dampak yang timbul dari penyuntikan itu, akhirnya korban harus menjalani operasi payudara demi mengeluarkan cairan filter.

Hingga akhirnya D dan T melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 31 Maret 2021.***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler