Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Inilah 4 Kategori yang Tidak Bisa Ikut Vaksinasi

- 24 Desember 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PEXELS/cottonbro

PORTAL PASURUAN - Presiden Jokowi memastikan bahwa masyarakat Indonesia akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas karena angka kasus positif di Indonesia masih sangat besar, bahkan yang terbesar di Asia Tenggara.

Situasi ini menyebabkan kekhawatiran di seluruh lapisan masyarakat. Apalagi sistem lockdown tidak diterapkan di Indonesia sehingga tidak bisa mencegah orang-orang bepergian dan berinteraksi satu sama lain. Meskipun sikap 3M selalu diimbau untuk diterapkan, sebagian besar masyarakat masih tetap saja merasa was-was akan tertular Covid-19.

Oleh karena itu, langkah pemerintah yang menyiapkan dan menggratiskan vaksin bagi masyarakat merupakan sebuah titik terang untuk setidaknya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Pemerintah tengah menyiapkan program vaksinasi Covid-19 yang rencananya dimulai pada tahun 2021 mendatang.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mengatasi situasi pandemi Covid-19 yang masih aktif menunjukkan penambahan kasus baru setiap harinya.

Kabar baiknya, Presiden Jokowi juga telah mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya vaksin Covid-19 yang akan beredar. Artinya, seluruh rakyat Indonesia akan mendapatkan vaksin Covid-19.

Sebagai persiapan, pemerintah Indonesia telah mengamankan jutaan dosis vaksin dan tengah menyiapkan skema pendistribusiannya, lantaran vaksin Covid-19 kini tengah memasuki tahap uji klinis tahap ketiga.

Tahap uji klinis tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan efektivitas vaksin Covid-19. Pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga untuk menentukan keluarnya perizinan EUA.

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x