Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Inilah 4 Kategori yang Tidak Bisa Ikut Vaksinasi

- 24 Desember 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PEXELS/cottonbro

PORTAL PASURUAN - Presiden Jokowi memastikan bahwa masyarakat Indonesia akan mendapatkan vaksin Covid-19 secara cuma-cuma alias gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 lebih luas karena angka kasus positif di Indonesia masih sangat besar, bahkan yang terbesar di Asia Tenggara.

Situasi ini menyebabkan kekhawatiran di seluruh lapisan masyarakat. Apalagi sistem lockdown tidak diterapkan di Indonesia sehingga tidak bisa mencegah orang-orang bepergian dan berinteraksi satu sama lain. Meskipun sikap 3M selalu diimbau untuk diterapkan, sebagian besar masyarakat masih tetap saja merasa was-was akan tertular Covid-19.

Oleh karena itu, langkah pemerintah yang menyiapkan dan menggratiskan vaksin bagi masyarakat merupakan sebuah titik terang untuk setidaknya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Pemerintah tengah menyiapkan program vaksinasi Covid-19 yang rencananya dimulai pada tahun 2021 mendatang.

Tindakan tersebut dilakukan untuk mengatasi situasi pandemi Covid-19 yang masih aktif menunjukkan penambahan kasus baru setiap harinya.

Kabar baiknya, Presiden Jokowi juga telah mengungkapkan bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya vaksin Covid-19 yang akan beredar. Artinya, seluruh rakyat Indonesia akan mendapatkan vaksin Covid-19.

Sebagai persiapan, pemerintah Indonesia telah mengamankan jutaan dosis vaksin dan tengah menyiapkan skema pendistribusiannya, lantaran vaksin Covid-19 kini tengah memasuki tahap uji klinis tahap ketiga.

Tahap uji klinis tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan dan efektivitas vaksin Covid-19. Pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga untuk menentukan keluarnya perizinan EUA.

Setelah tahap uji klinis tahap ketiga selesai dilakukan, BPOM akan menerbitkan perizinan dan barulah program vaksinasi Covid-19 gratis bisa dimulai.

Dikutip dari situs berita Polda Metro Jaya, meski vaksin Covid-19 akan diberikan secara gratis ternyata tidak semua orang bisa divaksinasi sbagaimana yang diberitakan oleh Portal Jember dlam artikel yang berjudul Meskipun Vaksin Covid-19 Gratis, Tidak Semua Orang Boleh Ikut Vaksinasi, Ini Alasannya!

Seorang Ahli Alergi dan Imunologi Profesor Iris Rengganis menjelaskan orang dengan kondisi tertentu justru tak diizinkan untuk menjalani vaksinasi.

Berikut ulasan mengenai orang yang tak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

1. Orang yang sedang sakit

Pakar Iris Rengganis menyebut vaksin diberikan hanya untuk orang yang dalam kondisi sehat. Orang yang sedang sakit, tidak boleh menjalani vaksinasi Covid-19.

Bagi masyarakat yang sedang sakit saat program vaksinasi Covid-19 berlangsung, disarankan untuk menjalani masa penyembuhan terlebih dahulu sebelum disuntik vaksin Covid-19.

2. Memiliki penyakit penyerta

Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti diabetes atau hipertensi disarankan tidak menerima vaksin.

Oleh karena itu, sebelum mengikuti vaksinasi Covid-19 semua orang akan diperiksa kondisi kesehatannya terlebih dahulu termasuk memastikan bebas dari penyakit penyerta.

3. Memiliki riwayat penyakit autoimun

Pengurus Pusat Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia (PP Peralmuni), tidak merekomendasikan pemberian vaksin Covid-19 pada orang dengan autoimun seperti SLE atau vaskulitis.

Penyakit autoimun merupakan suatu kondisi ketika sistem kekebalan tubuh seseorang menyerang tubuhnya sendiri.

PP Peralmuni telah merekomendasikan bagi pasien autoimun tidak dianjurkan untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19. Ketentuan ini berlaku sampai hasil penelitian yang lebih jelas telah dipublikasikan.

4. Tidak memenuhi persyaratan usia

Pemerintah telah memberikan sejumlah ketentuan mengenai orang yang mendapat vaksin Covid-19, salah satunya rentang kelompok usia 18-59 tahun. Dengan demikian, orang lanjut usia (lansia) dan anak-anak tidak diperkenankan menerima vaksin Covid-19.***(Bagus Satria Perdana P./Portal Jember)

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini