Jelang Akhir Tahun 2020, Habib Rizieq Didera Berbagai Kasus Hukum

- 29 Desember 2020, 20:56 WIB
Dokumentasi Habib Rizieq Shihab bersama Prabowo.
Dokumentasi Habib Rizieq Shihab bersama Prabowo. /Twitter @Badsusy4//

PORTAL PASURUAN - Menjelang akhir tahun 2020, Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq didera masalah beruntun.

Mulai dari kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat saat pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Kasus kedua adalah kerumunan lain di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kasus terakhir adalah masalah chat mesum, yang sempat terbengkalai.

 

Baca Juga: Aa Gym dan Syekh Ali Jaber Positif Covid-19

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mengenai kasus chat mesum Habib Rizieq tepat hari ini, Selasa, 29 Desember 2020.

Hakim PN Jaksel dalam putusannya ternyata mencabut SP3 kasus tersebut dikutip dari artikel Waduh! Habib Rizieq Tengah Ditahan, Polda Metro Jaya Tetap Usut Kasus Chat Mesum Sampai Tuntas

Kombes Pol Yusri Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan jika pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Dinyatakan Sudah Negatif Covid-19

"Kami menunggu hasil (surat PN Jaksel) dulu. Ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kami sampaikan," kata Yusri saat diwawancarai di Jakarta.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus chat mesum Habib Rizieq dan FH pada putusan yang dibacakan pada hari Selasa, 29 Desember 2020 hari ini. (Nurul Hidayati)***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x