Menekan Angka Penularan Covid 19, Pemerintah Berlakukan Pembatasan Kunjungan WNA

- 2 Januari 2021, 18:57 WIB
ilustrasi paspor.t
ilustrasi paspor.t /Spencer Davis/Pexels

PORTAL PASURUAN - Jika sebelumnya pemerintah Indonesia belum melakukan pembatasan terhadap masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, maka sejak bulan Desember lalu, pemerintah mulai melakukan pembatasan kunjungan WNA.

Pembatasan itu tak lain tak bukan disebabkan oleh tingginya jumlah kasus infeksi Covid-19 di Indonesia.

Hingga akhir tahun, jumlah pasien covid di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan. Itu sebabnya pemerintah melakukan pembatasan sosial di berbagai daerah.

Baca Juga: 42 Orang di AS Secara Tak Sengaja Malah Diberi Perawatan Antibodi dan Bukan Vaksin Covid-19

Bahkan pada saat tahun baru 2021, diberlakukan jam malam di beberapa daerah untuk menghindari terjadinya kerumuman saat malam tahun baru.

Selain itu, pemerintah juga telah menutup pintu masuk bagi seluruh warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Namun, dalam kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari ini, ada kategori WNA yang masih diperbolehkan masuk.

Mereka yang diizinkan masuk diantaranya pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.

Baca Juga: Butter vs Margarin, Manakah yang Lebih Menyehatkan?

"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, dalam keteranganya, Sabtu, 2 Januari 2021. Dikutip dari artikel Resmi! Ini Kategori WNA yang Masih Boleh Masuk ke Indonesia

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Portal Probolinggo-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x