Pemerintah akan Diskusikan Rencana untuk Merevisi UU ITE, Mahfud MD: Kita Buat Resultante Baru

- 16 Februari 2021, 14:50 WIB
Potret Menko Polhukam Mahfud MD.
Potret Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

PORTAL PASURUAN - Pemerintah akan mendiskusikan mengenai rencana untuk merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi ELektronik (UU ITE).

"UU akan direvisi jika dalam UU ITE sekarang dianggap tidak baik dan memuat pasal karet," ujar Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), seperti dikutip oleh PORTAL PASURUAN dari situs berita RRI.

Seperti yang dikatakan oleh Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter nya, bahwa Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.

Baca Juga: Dorong Stabilitas Perekonomian dan Pembangunan, Sri Mulyani: TNI - Polri Dua Institusi Penting

" Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul degan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Selasa 16 Februari 2021.

Selain itu beberapa saat lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan apabila UU ITE belum memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, maka ia meminta DPR untuk merevisinya.

Baca Juga: 10 Warga Belum Ditemukan, BPBD dan Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Longsor di Desa Wetos Nganjuk

"Merevisi UU ITE terutama menghapus pasal pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutur Presiden Jokowi saat Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 15 Februari 2021.

Kemudian Presiden Jokowi juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia.

Menjaganya melalui implementasi sesuai dengan UU, menjadikan ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Baca Juga: Rangkuman Pelajaran Fisika Kelas 8 SMP dan MTS, Materi Gaya dan Hukum Newton Tentang Gerak

Negara Indonesia merupakan negara hukum, untuk melindungi kepentingan yang luas dan menjamin rasa keadilan masyarakat.

Belakangan ini banyak yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan bagi masyarakat untuk saling membuat laporan.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hampir Setengah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Diprediksi Cuaca Ekstrim

Oleh karena itu Jokowi memerintahkan Kapolri beserta jajaran untuk lebih selektif menerima laporan dari masyarakat yang menggunakan UU ITE sebagai rujukan.

Bukan hanya itu, Jokowi juga menghimbau untuk berhati-hati menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

Perlu adanya pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE supaya jelas.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini