Kemenko Polhukam Bentuk Tim Revisi UU ITE, Ada Gugatan Pasal Karet, Diskriminatif dan Bahayakan Demokrasi

- 21 Februari 2021, 09:00 WIB
Mahfud MD memberikan pernyataan Menko Polhukan tentang Rencana Revisi UU ITE pada kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat 19 Februari 2021.
Mahfud MD memberikan pernyataan Menko Polhukan tentang Rencana Revisi UU ITE pada kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat 19 Februari 2021. /tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam RI

PORTAL PASURUAN - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengatakan, bahwa kementeriannya sedang membentuk dua tim khusus untuk melakukan revisi UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

"Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasar yang dianggap karet," ujar Mahfud, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Antara, Sabtu 20 Februari 2021.

Dalam tayangan video dari Human Kemenko Polhukam, Jumat 19 Februari 2021, dia menambahkan, bahwa Kemenko Polhukam mendapat tugas dari Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah UU ITE, agar tidak ada lagi yang namanya pasal karet.

Baca Juga: Timo Tjahjanto Bakal Garap Film Train to Busan Versi Hollywood, Netizen Antusias Daftar Jadi Zombie

Perlu diketahui tim pertama, terdiri dari Johnny G Plate dan timnya di Kemenkominfo. Namun, tetap dalam pengawasan Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Imam Darto 'Sentil' Kekeyi yang Curhat Soal Komentar Netizen: Yuk Napak Tilas Konten yang Udah Lo Kasih

"Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi," ujar Mahfud.

Baca Juga: Rangkuman Pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan Kelas 7 SMP dan MTs, Materi Keanekaragaman Karya Seni Teater

Pihaknya, saat ini juga sedang mendiskusikan dengan mengundang pakar, PWI dan LSM untuk mengetahui ayat mana yang dianggap pasal karet dan diskriminatif secara terbuka.

Baca Juga: Imam Darto 'Sentil' Kekeyi yang Curhat Soal Komentar Netizen: Yuk Napak Tilas Konten yang Udah Lo Kasih

"Kita akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE dini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021," pungkas Menko Polhukam.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini