Pemilik Prostitusi Online Hotel Cynthiara Akhirnya Tertangkap, Ternyata Modusnya Seperti Ini

- 19 Maret 2021, 17:36 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak di Mapolda Metro Jaya.
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak di Mapolda Metro Jaya. /Dokumen PMJNews/Yeni

PORTAL PASURUAN - Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona (CCA) dan adiknya yang berinisial AA terkait kasus ekspoitasi anak.

Diketahui, keduanya memiliki keterlibatan terkait izin untuk menyewakan hotel sebagai tempat pencabulan anak.

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, seperti dilansir PORTAL PASURUAN dari PMJ News.

Baca Juga: Warga Tangerang Selatan Dihebohkan Potongan Kaki Manusia di Samping Masjid, Benarkah Ada Mutilasi?

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Anggap Rumah DP 0 Persen Anies Baswedan Terlalu Sempit, Netizen Malah Serang Balik

Pihak kepolisian mengatakan bahwa sudah ditemukan bukti yang cukup dan kuat, sehingga CCA dan AA ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga membongkar alasan penetapan artis Cynthiara Alona sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online.

Diketahui, Alona bekerjasama dengan mucikari untuk menyediakan layanan prostitusi online.

"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat, 19 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x