PORTAL PASURUAN - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021 mendatang.
Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Ditegaskan Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
"Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara," dijelaskan dalam SE.
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD dan MI Tema 7 Halaman 100, 101 dan 105, Subtema 2 Perkembangan Teknologi
Artikel Rekomendasi