PORTAL PASURUAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sebagai sanksi dalam penyelidikan kasus suap.
Yandri merupakan Politisi Partai Amanat Nasional(PAN) mempunyai ruang lingkup tugas di bidang agama, sosial, kebencanaan dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.
Yandri Susanto dipanggil atas penyidikan kasus dugaan suap berkenaan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/ Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, red)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya yang dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News, di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.
Yandri diminta datang ke gedung KPK di Jakarta, dan dirinya telah kooperatif datang untuk memenuhi panggilan.
Selain Yandri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Matheus.
Antara lain, Sahat Simanungkalit berprofesi sebagai notaris dan Prospelany dari pihak swasta.
Artikel Rekomendasi