PORTAL PASURUAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto sebagai sanksi dalam penyelidikan kasus suap.
Yandri merupakan Politisi Partai Amanat Nasional(PAN) mempunyai ruang lingkup tugas di bidang agama, sosial, kebencanaan dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak.
Yandri Susanto dipanggil atas penyidikan kasus dugaan suap berkenaan pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/ Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, red)," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya yang dikutip PORTAL PASURUAN dari PMJ News, di Jakarta, Selasa 30 Maret 2021.
Yandri diminta datang ke gedung KPK di Jakarta, dan dirinya telah kooperatif datang untuk memenuhi panggilan.
Selain Yandri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Matheus.
Antara lain, Sahat Simanungkalit berprofesi sebagai notaris dan Prospelany dari pihak swasta.
Baca Juga: Info Daya Tampung 10 Prodi Saintek Universitas Siliwangi SBMPTN 2021
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG 31 Maret 2021, Hampir Semua Kabupaten dan Kota di Bengkulu Alami Cuaca Ekstrim
Di samping Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yakni, mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).
Sementara itu, pemberi suap yaitu Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.***
Artikel Rekomendasi