Menkes Terbitkan Aturan Baru Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Nakes yang Menangani Covid-19

- 1 April 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
Ilustrasi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. /

PORTAL PASURUAN - Aturan tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19, tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Aturan yang tertuang dalam KMK tersebut yaitu merupakan aturan baru insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun 2020 masih ada tunggakan yang belum diselesaikan.

“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” kata dr. Kirana Pritasari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan, seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita RRI.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini 2 April 2021, Hampir Semua Kabupaten dan Kota di Bengkulu Alami Cuaca Ekstrim

Baca Juga: BMKG: 6 Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Timur Berpotensi Alami Cuaca Ekstrim 2 April 2021

Beberapa aturan baru dalam KMK tersebut, yaitu insentif akan dikirim langsung ke rekening tenaga kesehatan.

Rekening tersebut harus diinformasikan kepada badan PPSDM agar bisa dibayarkan langsung.

Pemberian insentif melalui rekening langsung untuk menghindari terjadinya pungutan atau pemotongan.

Usulan penerima insentif untuk tenaga kesehatan yang bekerja ini harus berasal dari fasilitas kesehatan

Setiap individu tibak bisa disamakan, Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran COVID-19 maka akan mendapatkan insentif secara lebih optimal.

Maka dari itu, akan ada perbedaan insentif para tenaga kesehatan yang bekerja pada zona-zona tertentu.

Baca Juga: BMKG: Hampir Semua Kabupaten dan Kota di Lampung Alami Cuaca Ekstrim 2 April 2021

Baca Juga: BMKG: Semua Kabupaten dan Kota di DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu Potensi Alami Cuaca Ekstrim 2 April 2021

“Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19,” ujar Kirana.

Insentif dan santunan untuk tenaga kesehatan di tahun 2021 bisa segera di bayarkan setelah adanya usulan.

“Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani COVID-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Head to Head Persela Lamongan VS Madura United dalam 9 Kali Pertemuan, Siapa Lebih Unggul? Cek Link Steraming

Baca Juga: Kutuk Aksi Terorisme yang Melibatkan Kalangan Milenial, Komnas Perempuan Bilang Begini

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Sundoyo mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.

“Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,” tandas Sundoyo.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: RRI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah