PORTAL PASURUAN - Publik kembali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang sopir mobil Fortuner menodongkan senjata api.
Pengendara penodong senjata api itu pun berhasil diamankan Polda Metro Jaya pada Jumat, 2 April 2021 kemarin.
Dalam postingan akun Instagram resmi Polda Metro Jaya, Jumat, 2 April 2021, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan beberapa fakta terkait kronologi penodongan senjata api tersebut.
Baca Juga: BMKG: 4 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Berpotensi Alami Cuaca Ekstrim 4 April 2021
Dia menuturkan fakta bahwa pengendara mobil Fortuner tersebut melintasi jalan saat kondisi lampu lalu lintas masih merah.
“Pada saat itu yang bersangkutan mengendarai kendaraan fortuner dengan B 1673, melintas di perempatan jalan dengan kondisi traffic light merah,” kata Yusri Yunus, dikutip PORTAL PASURUAN dari akun Instagram @poldametrojaya.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Fortuner, MFA (36) yang menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal kepemilikan senpi.
Baca Juga: 2 Ayat Al-Quran Tentang Perintah Kepada Budak untuk Memasuki Kamar Tidur Majikannya
Artikel Rekomendasi