PORTAL PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menciduk pelaku penyuntik filler payudara ilegal.
Pelaku yang berinisial STR ini merupakan seorang wanita, dirinya ditangkap di rumahnya, kawasan Pondok Pucung, Tangerang Selatan pada Senin 5 April 2021.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi membenarkan penangkapan terhadap STR.
Baca Juga: Makna 3 Peribahasa Indonesia yang Menggunakan Kata Jarum, Salah Satunya Bagai Mengadu Ujung Jarum
Baca Juga: Umumkan Turnamen Indonesia Masters 2021 Batal Digelar, BWF: Sudah Kesepakatakan dengan PBSI
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri.
"Benar kami baru saja menangkap pelaku penyuntik filler di Pondok Pucung, Tangsel," ujarnya, dikutip PORTAL PASURUAN dari situs berita Polda Metro Jaya.
Saat digeledah AKP Fahmi mendapati barang bukti alat anestesi, alat sisa suntikan, dan beberapa botol filter.
Diketahui pelaku STR ternyata bukan berprofesi sebagai dokter ataupun tenaga medis.
Artikel Rekomendasi