Jokowi Terbitkan PP Aturan Musik Komersil, 14 Tempat dan Acara Ini Harus Bayar Royalti Jika Putar Lagu

- 7 April 2021, 12:30 WIB
Presiden Jokowi terbitkan PP pengelolaan royalti musik
Presiden Jokowi terbitkan PP pengelolaan royalti musik /Instagram.com/@jokowi/

PORTAL PASURUAN - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan atau musik.

PP tersebut diteken Jokowi pada akhir bulan lalu atau tepatnya di tanggal 30 Maret 2021.

Jokowi menjelaskan penerbitan PP tentang royalti musik ini sebagai bentuk payung hukum bagi musisi dan pencipta lagu.

Baca Juga: Didampingi Menkes Budi Gunadi, Wapres Ma'ruf Amin TInjau Pemberian Vaksin di Kantor MUI Pusat

Baca Juga: Kabel Jaringan Bawah Laut Milik Indosat Putus, Menkominfo Johnny G Plate Ungkap Penyebabnya

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi bled PP 56/2021.

PP tersebut dalam praktiknya mengatur tentang perlindungan sebuah karya dan pembayaran royalti yang kerap diputar di beberapa tempat.

Royalti yang diatur dalam regulasi ini adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.

Baca Juga: Update Infografis BMKG, Badai Siklon Tropis Seroja Pemicu Bencana Alam di NTT Mulai Menjauh dari Indonesia

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 116 dan 118: Pelestarian Kekayaan SDA di Indonesia Subtema 3

Karena setiap pemilik atau pencipta lagu berhak mendapatkan royalti apabila lagu yang mereka ciptakan, di putar atau dinyanyikan orang lain.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," demikian bunyi ayat 1 pasal 3.

Sedangkan dalam Pasal 3 ayat 2, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotik
3. Konser musik
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
5. Pameran dan bazar
6. Bioskop
7. Nada tunggu telepon
8. Bank dan perkantoran
9. Pertokoan
10. Pertokoan
11. Pusat rekreasi

Baca Juga: Manchester City vs Borussia Dortmund, Gol Telah Phil Foden Hindarkan The Citizen dari Kekalahan di Kandang

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD MI Halaman 116 dan 118: Pelestarian Kekayaan SDA di Indonesia Subtema 3

12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
13. Bisnis karaoke
14. Lembaga penyiaran radio.

Hingga saat ini, PP tersebut masih menjadi kontroversi tak hanya di masyarakat namun juga di kalangan musisi. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah