Donald Trump Bisa Dapatkan Tuntutan Pidana Karena Dinilai Menghasut Kerusuhan di Capitol Hill

- 9 Januari 2021, 08:10 WIB
Donald Trump.
Donald Trump. /instagram.com/@realdonaldtrump

PORTAL PASURUAN - Donald Trump dapat menghadapi tuntutan pidana atas perannya dalam mendorong kerusuhan di Gedung Capitol.

Jaksa penuntut mengatakan mereka melihat semua aktor yang terlibat dalam kerusuhan, yang melihat upaya massa yang kejam untuk menghentikan anggota parlemen untuk menngesahkan hasil pemilihan umum pada November lalu.

Adegan mengejutkan dimana telah menyebabkan lima kematian dan ditemukannya dua bom pipa.

Baca Juga: Premier League Terapkan Protokol Kesehatan yang Lebih Ketat dan Ancam Hukuman Berat untuk Pelanggar

Baca Juga: Positif Covid-19, Wali Kota Bandung Mengaku Tidak Merasakan Gejala Apapun

Donald Trump mengajak pendukungnya untuk berjalan ke Gedung Capitol.
"Kalian tidak akan pernah mengambil kembali negara ini dengan semangat yang lemah. Kalian harus menunjukkan kekuatan, dan kalian harus kuat," seru Trump dalam orasinya seperti yang dilamnsir PortalPasuruan.com dari laman Metro UK.

Penjabat Jaksa Penuntut AS di Washington DC, Michael Sherwin, berkata bahwa mereka melihat semua aktor yang berperan dalam kerusuhan ini akan menindak tegas siapapun yang memiliki peran dan bila buktinya cocok dengan kejahatan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Mudah Dirawat, Aglonema Tetap Butuh Perhatian agar Daun Tetap Cantik dan Lebat

Baca Juga: Ramalan Zodiak 8 Januari 2021: Pisces Jangan Begadang!

Halaman:

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Metro UK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x