Perdana Menteri Menolak Untuk Mundur, Thailand Diguncang Protes

- 26 Januari 2021, 18:33 WIB
Prayuth
Prayuth /Kolase Zonajakarta.com/ANTARA

Baca Juga: Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa barang siapa memfitnah, menghina, mengancam raja akan dikenakan hukuman penjara dalam kurun waktu 3 hingga 15 tahun.

 

Hingga saat ini situasi di Thailand masih memanas, ribuan pendemo masih bersikeras agar tiga tuntutan mereka segera dipenuhi.***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: CBSNEWS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini