Baca Juga: Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa barang siapa memfitnah, menghina, mengancam raja akan dikenakan hukuman penjara dalam kurun waktu 3 hingga 15 tahun.
Hingga saat ini situasi di Thailand masih memanas, ribuan pendemo masih bersikeras agar tiga tuntutan mereka segera dipenuhi.***
Artikel Rekomendasi