Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi

- 26 Januari 2021, 14:40 WIB
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PORTAL PASURUAN - Usai melakukan penyidikan dan pengembangan kasus, akhirnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap keempat pemesan dan pengguna surat tes COVID-19 palsu. Keempat pelaku ditangkap setelah memalsukan swab test antigen serta polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.

Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para penyidik yang bertugas menjerat keempat pelaku pasca membuat serta menggunakan surat kesehatan palsu.

Ia menuturkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dengan penjelasan ayat 1 yang membuat dan ayat 2 yang menggunakan.

"Dalam pasal 263 telah diterapkan semuanya kepada pelaku. Ayat satu yang membuat dan ayat dua yang menggnakan," ujar Tubagus saat dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, senin.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19, Donna Agnesia Jalani Isolasi Mandiri

Pada penangkapan tersebut, awalnya Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka. Setelah perkembangan, kepolisian hanya menangkap tujuh pelaku dikarenakan salah satu tersangka masih berada dibawah umur.

Untuk pelaku yang masih dibawah umur maka kepolisian tidak mengembangkan kasusnya.

Inisial dari para tersangka adalah RSH yang berumur 20 tahun, RHM 22 tahun, IS 23 tahun, MA 25 tahun, SP 38 tahun, MA 20 tahun dan Y berusia 23 tahun. Dan satu tersangka berinisial DM tidak dilakukan penahanan karena masih berada dibawah umur.

Baca Juga: Akhiri Lockdown Ketat, Ukraina Optimis Bia Kalahkan Covid-19

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x