Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi

- 26 Januari 2021, 14:40 WIB
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Ketiga tersangka yang telah diamankan, ditangkap dari tiga tempat yang berbeda. MFA ditangkap pihak kepolisian di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kemudian tersangka berinisial EAD berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Bekasi, sedangkan tersangka ketiga berinisial MAIS ditangkap pihak kepolisian di daerah Bali.

Baca Juga: Terlalu Asyik Bikin Video TikTok, Pria Ini Tewas Tersambar Kereta Api

Terkuaknya kasus pemalsuan surat kesehatan bebas COVID-19 ini setelah salah satu tersangka MFA mengunggahnya di media sosial. Unggahan tersebut akhirnya menjadi ramai perbincangan oleh netizen bahkan turut dikritik oleh dr. Tirta Mandira Hudhi.

Pasca beredarnya surat keterangan palsu tersebut, Polres Bandara Soekoarno-Hatta berhasil meringkus 15 tersangka sindikat pemalsuan surat bebas COVID-19 sebagai salah satu syarat penerbangan. Lima belas tersangka diamankan oleh kepolisian dalam rentang waktu 7-13 Januari 2021.

Baca Juga: Main ke Pantai, Susi Pudjiastuti Pamer Bunga yang Bisa Dimakan, 'Dijadikan Lodeh Enak Sekali'

Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.

Modus dari para tersangka adalah membuat surat swab dari instansi resmi yang kemudian diubah data didalamnya.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini