Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi

- 26 Januari 2021, 14:40 WIB
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PORTAL PASURUAN - Usai melakukan penyidikan dan pengembangan kasus, akhirnya Polda Metro Jaya berhasil menangkap keempat pemesan dan pengguna surat tes COVID-19 palsu. Keempat pelaku ditangkap setelah memalsukan swab test antigen serta polymerase chain reaction (PCR) COVID-19.

Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para penyidik yang bertugas menjerat keempat pelaku pasca membuat serta menggunakan surat kesehatan palsu.

Ia menuturkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 263 dengan penjelasan ayat 1 yang membuat dan ayat 2 yang menggunakan.

"Dalam pasal 263 telah diterapkan semuanya kepada pelaku. Ayat satu yang membuat dan ayat dua yang menggnakan," ujar Tubagus saat dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, senin.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19, Donna Agnesia Jalani Isolasi Mandiri

Pada penangkapan tersebut, awalnya Polda Metro Jaya menangkap delapan orang tersangka. Setelah perkembangan, kepolisian hanya menangkap tujuh pelaku dikarenakan salah satu tersangka masih berada dibawah umur.

Untuk pelaku yang masih dibawah umur maka kepolisian tidak mengembangkan kasusnya.

Inisial dari para tersangka adalah RSH yang berumur 20 tahun, RHM 22 tahun, IS 23 tahun, MA 25 tahun, SP 38 tahun, MA 20 tahun dan Y berusia 23 tahun. Dan satu tersangka berinisial DM tidak dilakukan penahanan karena masih berada dibawah umur.

Baca Juga: Akhiri Lockdown Ketat, Ukraina Optimis Bia Kalahkan Covid-19

Untuk tersangka yang terjerat pasal 263 ayat 1 dan 2 adalah IS, MA, SP, dan DM. keempat tersangka didakwa telah membuat dan menggunakan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan 'tracing' guna memetakan siapa saja yang telah menggunakan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu.

Langkah tersebut diambil oleh kepolisian untuk dapat menekan penyebaran wabah COVID-19 yang semakin tidak terkendali jumlahnya.

Baca Juga: BLINKS! YG Entertainment Umumkan Lagu Solo Rosé Akan Dirilis Bulan Ini

Tubagus juga menegaskan bahwa pengguna surat kesehatan bebas COVID-19 palsu dapat dijerat dengan tindak pidana dan dilakukan proses hukum.

"Kalau ditanya apa penggunanya bisa dijerat dengan upaya hukum? tentu saja bisa," ujar Tubagus.

Para tersangka pengguna surat keterangan sehat palsu akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP atas tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.

Baca Juga: Google Kucurkan Dana Rp2,1 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19, Sang Bos Simpan Harapan Besar

Seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari ANTARA, Polda Metro Jaya pada Kamis 7 Januari 2021 telah mengamankan tiga orang tersangka yang telah melakukan tindakan pemalsuan surat tes COVID-19.

Ketiga orang tersangka tersebut melakukan tindakan pemalsuan surat COVID-19 dan memasarkannya melalui media sosial.

Ketiga tersangka yang telah diamankan, ditangkap dari tiga tempat yang berbeda. MFA ditangkap pihak kepolisian di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kemudian tersangka berinisial EAD berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Bekasi, sedangkan tersangka ketiga berinisial MAIS ditangkap pihak kepolisian di daerah Bali.

Baca Juga: Terlalu Asyik Bikin Video TikTok, Pria Ini Tewas Tersambar Kereta Api

Terkuaknya kasus pemalsuan surat kesehatan bebas COVID-19 ini setelah salah satu tersangka MFA mengunggahnya di media sosial. Unggahan tersebut akhirnya menjadi ramai perbincangan oleh netizen bahkan turut dikritik oleh dr. Tirta Mandira Hudhi.

Pasca beredarnya surat keterangan palsu tersebut, Polres Bandara Soekoarno-Hatta berhasil meringkus 15 tersangka sindikat pemalsuan surat bebas COVID-19 sebagai salah satu syarat penerbangan. Lima belas tersangka diamankan oleh kepolisian dalam rentang waktu 7-13 Januari 2021.

Baca Juga: Main ke Pantai, Susi Pudjiastuti Pamer Bunga yang Bisa Dimakan, 'Dijadikan Lodeh Enak Sekali'

Setelah dilakukan penyidikan dan pengembangan diketahui bahwa para tersangka telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020.

Modus dari para tersangka adalah membuat surat swab dari instansi resmi yang kemudian diubah data didalamnya.

Akibat tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal pemalsuan dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini