Untuk tersangka yang terjerat pasal 263 ayat 1 dan 2 adalah IS, MA, SP, dan DM. keempat tersangka didakwa telah membuat dan menggunakan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan 'tracing' guna memetakan siapa saja yang telah menggunakan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu.
Langkah tersebut diambil oleh kepolisian untuk dapat menekan penyebaran wabah COVID-19 yang semakin tidak terkendali jumlahnya.
Baca Juga: BLINKS! YG Entertainment Umumkan Lagu Solo Rosé Akan Dirilis Bulan Ini
Tubagus juga menegaskan bahwa pengguna surat kesehatan bebas COVID-19 palsu dapat dijerat dengan tindak pidana dan dilakukan proses hukum.
"Kalau ditanya apa penggunanya bisa dijerat dengan upaya hukum? tentu saja bisa," ujar Tubagus.
Para tersangka pengguna surat keterangan sehat palsu akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP atas tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.
Baca Juga: Google Kucurkan Dana Rp2,1 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19, Sang Bos Simpan Harapan Besar
Seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari ANTARA, Polda Metro Jaya pada Kamis 7 Januari 2021 telah mengamankan tiga orang tersangka yang telah melakukan tindakan pemalsuan surat tes COVID-19.
Ketiga orang tersangka tersebut melakukan tindakan pemalsuan surat COVID-19 dan memasarkannya melalui media sosial.
Artikel Rekomendasi