Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi

- 26 Januari 2021, 14:40 WIB
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya
Polisi memberikan keterangan terkait tersangka pemalsu surat data tes PCR di Mapolda Metro Jaya /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Untuk tersangka yang terjerat pasal 263 ayat 1 dan 2 adalah IS, MA, SP, dan DM. keempat tersangka didakwa telah membuat dan menggunakan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan 'tracing' guna memetakan siapa saja yang telah menggunakan surat keterangan sehat bebas COVID-19 palsu.

Langkah tersebut diambil oleh kepolisian untuk dapat menekan penyebaran wabah COVID-19 yang semakin tidak terkendali jumlahnya.

Baca Juga: BLINKS! YG Entertainment Umumkan Lagu Solo Rosé Akan Dirilis Bulan Ini

Tubagus juga menegaskan bahwa pengguna surat kesehatan bebas COVID-19 palsu dapat dijerat dengan tindak pidana dan dilakukan proses hukum.

"Kalau ditanya apa penggunanya bisa dijerat dengan upaya hukum? tentu saja bisa," ujar Tubagus.

Para tersangka pengguna surat keterangan sehat palsu akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP atas tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara.

Baca Juga: Google Kucurkan Dana Rp2,1 Triliun untuk Vaksinasi Covid-19, Sang Bos Simpan Harapan Besar

Seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari ANTARA, Polda Metro Jaya pada Kamis 7 Januari 2021 telah mengamankan tiga orang tersangka yang telah melakukan tindakan pemalsuan surat tes COVID-19.

Ketiga orang tersangka tersebut melakukan tindakan pemalsuan surat COVID-19 dan memasarkannya melalui media sosial.

Halaman:

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah