Jangan Tunggu Diblokir Kominfo, Berikut Tata Cara Mengisi Form PSE Saat Pendaftaran Aplikasi

- 28 Februari 2021, 17:40 WIB
ilustrasi aplikasi
ilustrasi aplikasi /Pixabay.com/Thomas Ulrich

PORTAL PASURUAN - Aplikasi yang tidak terdaftar dapat diblokir, ditutup, dan dihapus kontennya.

Tujuan pendaftaran aplikasi untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan menlindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.

Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan tanggung jawab.

Baca Juga: Juventus Terancam Tanpa Gelar Liga Champions Lagi Musim Ini, Cassano: Ronaldo Proyek yang Salah

Untuk mendaftar aplikasi, cara pertama dengan mengunjungi laman https://layanan.kominfo.go.id/register.

Selanjutnya, mengisi form pengajuan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Daftar 10 Kampus Terbaik di Dunia Tahun 2021 Versi Webometrics, Ada dari Indonesia?

Melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan melengkapi data gambaran teknis termasuk hardware, software, lingkup layanan, dan tenaga ahli.

Proses pendaftaran yang sudah selesai dan akan ditampilkan statusnya.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: kominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x