PN Bangil Launching Aplikasi SIDAKU dan SIGAP Guna Permudah Layanan Publik, Bupati Irsyad Apresiasi

- 23 Februari 2021, 10:45 WIB
Peluncuran aplikasi SIDAKU dan SIGAP
Peluncuran aplikasi SIDAKU dan SIGAP /pasuruankab.go.id

PORTAL PASURUAN - Pengadilan Negeri (PN) Bangil me-launching aplikasi Sistem Integrasi Data kependudukan (SIDAKU) dan Sita, Geledah, dan Penahanan (SIGAP).

Dalam acara yang digelar Senin, 22 Februari 2021 ini hadir Ketua PN Bangil, AFS Dewantoro didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Bupati Pasuruan, Ketua DPRD dan Wakapolres Pasuruan.

Ketua PN Bangil AFS Dewantoro mengatakan, bahwa SIDAKU dan SIGAP adalah dua aplikasi andalan yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Aku Yang Salah' yang Dinyayikan Mahalini dan Nuca, OST Terbaru Sinetron Ikatan Cinta

Sekedar informasi, SIDAKU adalah aplikasi sistem layanan berbasis yang terintegrasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan.

Khususnya untuk menangani masalah perubahan data kependudukan, seperti nama di KTP, Kartu Keluarga (KK), tanggal lahir hingga urusan perceraian.

"Semuanya langsung terhubung dengan server dan komputer layanan di Dispendukcapil," ujar Dewantoro seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan.

Dewantoro menambahkan, bahwa dengan hadirnya SIDAKU sangat efektif untuk mempermudah urusan warga yang harus ke Dispekdukcapil dan PN Bangil.

Baca Juga: Brighton vs Crystal Palace, Gol Benteke di Menit Akhir Berhasil Curi Tiga Poin dari Seagulls

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x