"Kita efisienkan semuanya. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi ke pengadilan. Cukup datang ke Dispendukcapil atau melihat data di PN Bangil sudah cukup, meski mengambilnya tetap di Dispendukcapil," jelas Dewantoro.
Sementara SIGAP merupakan layanan yang terintegrasi dengan Polres Pasuruan. Jadi, untuk masalah penyitaan, geledah dan penahanan akan lebih mudah diakses melalui smartphone.
"jadi, semua anggota polres tidak perlu datang ke pengadilan. Tinggal menggunakan aplikasi ini saja," ungkap Dewantoro.
Baca Juga: Soal Pembubaran Aksi FPI Saat Bantu Korban Banjir Jakarta, Kapolres: Yang Dilarang Atributnya
Sementara ituBupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mendukung penuh inovasi PN Bangil, khususnya terkait dua aplikas ini.
"Saya mengapresiasi. Saya berharap pengadilan terus berinovasi agar pelayanan masyarakat bisa ditingkatkan," ujar Irsyad.***
Artikel Rekomendasi