PORTAL PASURUAN - Aplikasi yang tidak terdaftar dapat diblokir, ditutup, dan dihapus kontennya.
Tujuan pendaftaran aplikasi untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan menlindungi warganet sebagai pengguna aplikasi.
Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggara sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan tanggung jawab.
Baca Juga: Juventus Terancam Tanpa Gelar Liga Champions Lagi Musim Ini, Cassano: Ronaldo Proyek yang Salah
Untuk mendaftar aplikasi, cara pertama dengan mengunjungi laman https://layanan.kominfo.go.id/register.
Selanjutnya, mengisi form pengajuan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: Daftar 10 Kampus Terbaik di Dunia Tahun 2021 Versi Webometrics, Ada dari Indonesia?
Melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan melengkapi data gambaran teknis termasuk hardware, software, lingkup layanan, dan tenaga ahli.
Proses pendaftaran yang sudah selesai dan akan ditampilkan statusnya.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Toko di Kawasan Senen Jakarta Pusat, Petugas Kerahahkan 21 Mobil Damkar
Manfaat pendaftaran bagi PSE, yaitu lebih dipercaya masyarakat, membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan trasaksi elektronik, dan bukti terdaftar di Kominfo.
Sedangkan bagi masyarakat manfaatnya, yaitu dapat meningkatkan kepercayaan, informasi lebih mudah dicari melelui laman yang disediakan, lebih cerdas dan hati-hati untuk transaksi. ***
Artikel Rekomendasi