Baca Juga: Umbu Landu Paranggi Meniggal Dunia, Berikut Peninggalan Puisi Sang Presiden Malioboro
Artinya: Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan kecuali jika mereka (membebaskan) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
2. Al-Quran Surah An-Nisa Ayat 4
وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا
wa aatun-nisaaa-a shoduqootihinna nihlah, fa ing thibna lakum 'ang syai-im min-hu nafsang fa kuluuhu haniii-am mariii-aa
Baca Juga: Masyarakat Dihadapkan Pada Banyak Pilihan Vaksin Covid-19, Manakah yang Paling Bagus?
Baca Juga: Biodata, Profil, dan Fakta Menarik Renjun NCT Anggota Asal Tiongkok yang Hobi Mengambar
Artinya: Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.***
Artikel Rekomendasi