Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan Dimulai Hari Ini, Bupati Irsyad jadi yang Pertama Disuntik

28 Januari 2021, 12:59 WIB
Seorang tenaga kesehatan menerima suntikan vaksin COVID-19 Sinovac di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

PORTAL PASURUAN - Kabupaten Pasuruan melaksanakan vaksinasi Covid-19, Kamis, 28 Januari 2021.

Orang pertama yang akan disuntik vaksin adakag Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.

Selain Irsyad, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah juga menjadi salah satu yang menerima vaksin pada tahap pertama ini.

Baca Juga: Tiga Selebritis Ini Sukses Turunkan Berat Badan Hingga Puluhan Kilogram, Ricky Cuaca Bikin Pangling

Vaksinasi tahap pertama akan dilakukan serentak di RSUD Bangil, RSUD Grati,  RS Prima Husada, dan puskesmas maupun klinik yang memberikan pelayanan kesehatan langsung terhadap pasien terindikasi Covid-19.

"Para tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam menangani pasien Covid-19, mereka menjadi golongan prioritas utama dalam vaksinasi tahap pertama," ungkap Irsyad dikutip PORTAL PASURUAN dari situs resmi Pemkab Pasuruan.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat yang belum masuk kriteria penerima vaksin untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19.

Lebih lanjut, Irsyad berpesan kepada masyarakat apabila ada yang mengalami gejala Covid-19 atau sedang dalam keadaan sakit, untuk segera memeriksakan diri ke puskemas atau rumah sakit.

Baca Juga: Pilihan Para Pelajar, Ini Harga dan Spesifikasi Laptop Asus Vivobook A416 di Awal Tahun 2021

Sementara itu Kepala Dinas Kabupaten Pasuruan, Ani Latifah menjelaskan bahwa penerima vaksin diminta beristirahat selama 30 menit untuk mengetahui reaksi yang ditimbulkan, apakah baik-baik saja atau bahkan mengalami gejala lain.

Apabila penerima vaksin selama kurun waktu 14 hari mengalami gejala berlebihandan terasa sakit, maka dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan lebih lanjut.

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta dalam Hati yang Dipopulerkan Grup Band Ungu, Viral dalam Jemimah Challenge

"Kalau penerima vaksin ada yang sakit, bisa langsung dilarikan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Ada tenggang waktu 28 hari untuk vaksin yang kedua. Saya tegaskan sekali lagi bahwa kalaupun ada sakit, itu adalah bentuk reaksi tubuh dalam menerima vaksin," ujar Ani.

Rencananya, vaksinasi pertama akan diberikan kepada 10 pejabat publik dan 3630 tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19. ***

 

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan

Tags

Terkini

Terpopuler