Sekolah Tatap Muka untuk Madin dan TPQ Boleh Dilakukan, Wabup Pasuruan: Wajib Prokes Ketat

- 23 Januari 2021, 06:55 WIB
ilustrasi sekolah.
ilustrasi sekolah. /Pixabay/pexels.com/@pixabay

PORTAL PASURUAN - Kegiatan Belajar Mengakar (KBM) secara tatap muka boleh dilakukan untuk sekolah tingkat Madrasah Diniyah (Madin) dan juga Taman Pendidikan Alquran (TPQ).

Meskipun begitu, Wakil Bupati Pasuruan, KH Abdul Mujib Imron menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan ketat harus diterapkan.

"Seperti yang ada dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan bahwasanya kegiatan pembelajaran di TPQ dan Madin harus dengan prokes yang ketat, dan Satgas harus memantau betul perkembangannya seperti apa," ujarnya.

Baca Juga: Film James Bond 007 No Time To Die, Kembali Ditunda Perilisannya Karena Pandemi Covid-19

Baca Juga: Arsenal Resmi Datangkan Martin Odegaard dari Real Madrid

Dilansir PortalPasuruan.com dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, protokol kesehatan yang dimaksud bukan merupakan aturan tertulis saja, melainkan harus ada tindakan nyata dari berbagai lapisan masyarakat serta adanya pengawasan ketat dari petugas dan Satgas Desa/Kelurahan maupun dari Kantor Kementerian Agama.

Penyelenggara Madin yang menerapkan Kegiatan BElajar Mengajar secara tatap muka ini harus memastikan bahwa fasilitas kebersihan seperti wastafel berserta sabun ataupun hand sanitizer harus tertap ada dan selalu tersedia.

Tak hanya itu, para murid juga dipastikan untuk selalu mengenakan masker dan peserta didik yang hadir di sekolah pun harus dibatasi dengan jumlah maksimal 50 anak.

Baca Juga: Bebas Covid-19, Selandia Baru Gelar Konser Besar-besaran

Baca Juga: Gempa Berkekuatan Magnitudo 7,1 Guncang Sulawesi Utara

"Karena bisa menimbulkan kerumunan yang banyak, sehingga potensi penyebaran Covid-19 bisa saja terjadi," tuturnya.

Selain itu, lamanya pembelajaran juga harus dipangkas separuhnya.

"Harus dipangkas separuh dari biasanya. Kalau dua jam ya jadi satu jam," singkatnya.

Dan untuk masalah pengajarnya, Gus Mujib, sapaan akrab Wakil Bupati Pasuruan ini, menyebutkan bahwa setiap pengajar diharapkan berasal daru warga sekitar atau bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi sekolah. Hal ini diwajibkan supaya pengajar tidak menjadi carrier atau pembawa virus bagi anak-anak yang melakukan Kegiatan Belajar Mengajar secara tatap muka.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19, Sergio Aguero Jalani Isolasi Mandiri

Baca Juga: Raksasa Game, NCSoft, Akan Meluncurkan Platform K-Pop Baru Minggu Depan

Terakhir, Gus Mujib juga menekankan bila ada anak yang memiliki gejala Covid-19, maka pihak penyelenggara Kegiatan Belajar Mengajar harus berkoordinasi dengan satgas di Desa/Kelurahan maupun Kecamatan agar segera ditindak lanjuti.

"Tapi kalau ada yang gejala, harus koordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan setempat atau puskesmas. Jangan sampai terlambat dan dibiarkan begitu saja," tegasnya.***

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini