Kementerian Koperasi dan UKM Fasilitasi Pendaftaran Sertifikat Organik, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Maret 2021, 08:05 WIB
 Ilustrasi usaha perseorangan di bidang pertanian yaitu hidroponik
Ilustrasi usaha perseorangan di bidang pertanian yaitu hidroponik /Pixabay.com/Naidokdin

PORTAL PASURUAN - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi UKM di seluruh Indonesia.

Pemerintah memberi perhatian bagi para pelaku UMKM di tanah air pada masa pandemi seperti saat ini.

Salah satu yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkop UKM adalah dengan memberikan sertifakasi.

Baca Juga: Lirik Lagu Seberang Istana yang Dinyanyikan Musisi Legendaris Iwan Fals, Kritikan Kepada Pemerintah

Tujuan keseluruhan dari sertifikasi organik adalah untuk memberikan kepercayaan kepada seluruh pihak yang berkepentingan bahwa produk organik memenuhi persyaratan.

Sebagaimana persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kementerian Pertanian No. 64 Tahun 2013 dan SNI 6729:2016 Sistem Pertanian Organik.

Berikut persyaratan yang wajib dimiliki UKM sebelum melakukan pendaftaran sertifikat organik yang dikutip PORTAL PASURUAN dari akun media sosial @kemenkopukm.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Rahmat Allah SWT Agar Terhindar Menjadi Kaum yang Merugi

1. Memiliki KTP dan NPWP.

2. Memiliki SK Badan Hukum, Nomor Induk Berusaha (NIB), atau ijin usaha.

3. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 3 tahun.

4. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga: Lirik Lagu Pulang yang Dibawakan For Revenge, Gambaran Seseorang yang Ingin Kembali ke Rumahnya

5. Diutamakan telah menerapkan Internal Control System (ICS).

Jika UKM telah memenuhi semua persyaratan di atas, pemilik dapat mendaftar dengan mengisi data secara online pada link bit.ly/ORGANICUKM.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x