Kementerian Koperasi dan UKM Fasilitasi Sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Maret 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /PT PLN

PORTAL PASURUAN - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi UKM di seluruh Indonesia.

Pemerintah memberi perhatian bagi para pelaku UMKM di tanah air pada masa pandemi seperti saat ini.

Salah satu yang dilakukan pemerintah melalui Kemenkop UKM adalah dengan memberikan sertifakasi.

Baca Juga: Luna Maya Bilang Sama-Sama Harus Ada Pergerakan, Kode Keras Balikan dengan Ariel Noah?

UKM yang difasilitasi harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Salah satu sertifikasi yang difasilitasi adalah International Organization for Standardization (ISO), Hazard Analysis and Critical Point (HACCP), dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Berikut persyaratan yang wajib dimiliki UKM sebelum melakukan sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI yang dikutip PORTAL PASURUAN dari akun media sosial @kemenkopukm.

1. Memiliki KTP dan NPWP.

2. Memiliki SK Badan Hukum, NIB, atau ijin usaha.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x