Pemerintah Minta PTSL Dipercepat, Kejari Larang Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Pasuruan Tarik Pungli

- 19 Februari 2021, 08:25 WIB
Sosialisasi PTSL di Kabupaten Pasuruan
Sosialisasi PTSL di Kabupaten Pasuruan /Instagram.com/pemkabpasuruan

PORTAL PASURUAN - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program kerja yang menjamin kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan menargetkan sebanyak 88.620 bidang tanah tuntas dikerjakan pada 2021.

Untuk mencapai hal tersebut diperlukan kerjasama antar pihak, mulai dari kepala desa, perangkat, hingga masyarakat.

Baca Juga: Perbanyak Bersyukur, Ini 5 Catatan Penting bagi Perempuan Saat Memasuki Usia Kepala Tiga

Tujuan program PTSL berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat terhadap kepastian hukum hak atas tanah, serta mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan bahwa Inpres tersebut telah didukung oleh keputusan tiga menteri.

"Inpres ini didukung oleh keputusan tiga menteri yaitu menteri dalam negeri, menteri ATR BPN, dan menteri desa pembangunan daerah tertinggal, sehingga harus disukseskan," kata Denny.

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada masyarakat apabila terjadi indikasi kecurangan dalam program PTSL.

Baca Juga: Kapolri Resmi Beri Izin Pertandingan Sepak Bola dengan 1 Catatan

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x