Untuk mencegah terjadinya pungutan liar atau pungli dalam program PTSL, Denny menghimbau kepada Camat dan Kepala Desa untuk segera membentuk panitia kelompok masyarakat (pokmas).
Kepanitian tersebut harus melibatkan masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya suatu kebijakan yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Setengah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Alami Cuaca Ekstrim
"Kades dan perangkat tidak boleh cawe-cawe, tidak boleh. Murni pemohon PTSL dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitian dan itu nantinya disepakati antara kedua belah pihak," ujar Denny.
Sasaran PTSL 2021 adalah lapisan masyarakat yang belum mendapatkan atau merasakan program langsung pemerintah pusat ini.***
Artikel Rekomendasi