PPKM Mikro Kabupaten Pasuruan Resmi Berlaku, Bupati Irsyad Ungkap Cara Penerapan dan Cakupannya

- 11 Februari 2021, 14:00 WIB
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf /Instagram.com/@gus_irsyad

PORTAL PASURUAN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diberlakukan di Kabupaten Pasuruan.

Aturan tersebut diterapkan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19.

Dalam penerapannya, PPKM mikro Kabupaten Pasuruan akan diberlakukan pada tingkat desa atau kelurahan maupun RR/RW dengan pembentukan posko penanganan Covid-19.

"Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19. Apakah masuk zona hijau, kuning, orange atau merah," ujar Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Pemkab Pasuruan.

Baca Juga: Kerajaan Kerajaan Majapahit dan Makassar di Lautan Nusantara dan Nasibnya di Masa Kolonial

Apabila wilayah berzona merah maka PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Dari Penutupan tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat publik lainnya lainnya.

Selain itu, dilarang bekrumpul lebih dari 3 orang. Keluar masuk RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Lebih lanjut dalam PPKM mikro Kabupaten Pasuruan ini, kegiatan masyarakat di lingkungan RT yang membuat kerumunan harus ditiadakan.

Restoran hanya diperbolehkan menerima pelanggan 50 persen yang dapat makan dan minum di tempat.

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x