PPKM Mikro Kabupaten Pasuruan Resmi Berlaku, Bupati Irsyad Ungkap Cara Penerapan dan Cakupannya

- 11 Februari 2021, 14:00 WIB
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf
Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf /Instagram.com/@gus_irsyad

Baca Juga: 4 Manfaat Lobak Putih, Sayuran Khas Korea yang Disebut Bisa Bikin Awet Muda

Hal tersebut berlaku juga untuk tempat ibadah dan juga transportasi umum yang dibatasi kapasitas serta jam operasionalnya.

Tidak hanya itu untuk pusat perbelanjaan maksimal dibuka sampai pukul 21.00 WIB. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan akan dihentikan sementara.

Lalu untuk kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi penuh namun harus dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Posko akan dibentuk tingkat desa dan diawasi oleh posko tingkat kecamatan, posko desa mempunyai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19," ujar Irsyad.

Baca Juga: Lirik Lagu It Will Rain yang Dinyanyikan oleh Bruno Mars, Soundtrack Twilight Saga

Jika ditemukan kasus suspek Covid-19, bupati meminta warga untuk segera melapor ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

"Apabila ditemukan kasus suspek, segeralah dilakukan pelacakan ke seluruh kontak erat," tegas Irsyad.

Untuk wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan kerja dari rumah 50 persen, proses belajar mengajar masih secara daring atau online. ***

 

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini