PPKM Mikro Resmi Dilaksanakan, Begini Peraturannya di Kabupaten Pasuruan

- 10 Februari 2021, 15:25 WIB
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melakukan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melakukan rapat koordinasi untuk persiapan pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Pasuruan. /pasuruankab.go.id



PORTAL PASURUAN - Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada Selasa, 9 Februari 2021.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk semua wilayah di Indonesia hingga 22 Februari 2021.

Seperti dilansir PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjelaskan, bahwa penerapan PPKM Mikro diberlakukan di tingkat desa/kelurahan maupun RT/RW.

Selain itu, juga akan dibentuk posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan se-Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Sentil Komika Ridwan Remin yang Roasting Bertrand Peto, Ruben Onsu: Dimana Hati Nurani Anda?

Sementara itu, untuk aturan yang digunakan pada PPKM Mikro, Irsyad menjelaskan, jika seluruh aturan berdasarkan zonasi Covid-19 suatu daerah. Baik itu masuk zona merah, orange, kuning atau hijau.

Irsyad menjelaskan, bahwa aturan PPKM di zona merah dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan tempat umum nonesensial, tempat ibadah dan tempat bermain anak.

Selain itu, masyarakat dilarang berkumpul lebih dari tiga orang. Mobilitas keluar masuk wilayah RT juga akan dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.

Serta, seluruh kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan kerumunan warga di lingkungan RT harus ditiadakan.

Baca Juga: Lirik Lagu Mungkin Hari Ini Esok atau Nanti yang Dinyantikan Anneth

"Dan apabila menemukan kasus suspek, maka harus segera dilakukan pelacakan terhadap seluruh kontak erat," ungkap Irsyad kepada tim Pemkab Pasuruan pada Rabu, 10 Februari 2021 pagi.

Sedangkan untuk wilayah non zona merah, PPKM tetap akan dilakukan, namun peraturan tidak seketat di wilayah zona merah.

Adapun peraturannya, seperti bekerja dari rumah sebesar 50 persen, dan proses belajar mengajar dilakukan secara online.

Selain itu, sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen, namun harus membatasi jam operasi, kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sedangkan untuk restoran hanya diperbolehkan buka dengan mengurangi kapasitas makan/minum ditempat sebanyak 50 persen, begitu juga dengan tempat ibadah.

Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka dengan maksimal operasi hingga pukul 21.00 WIB.

Transportasi umum akan dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, lalu kegiatan konstruksi tetap beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Serta, semua kegiatan sosial budaya yang menyebabkan kerumunan akan dihentikan sementara.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 kelas 5 SD Halaman 165 Subtema 3: Peristiwa Mengisi Kemerdekaan

Sementara itu, saat ditanya mengenai upaya pemerintah dalam memastikan PPKM Mikro bisa berjalan optimal, Irsyad menjelaskan, bahwa akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi posko tingkat kecamatan.

Serta, posko di desa akan melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang dipimpin kepala desa dan dibantu mitra serta perangkat desa.

Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 3 Tematik 5: Cuaca, Subtema 3 halaman 155 dan 156

"Semua pihak harus berkoordinasi satu sama lain. Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri. Ini semua dilakukan untuk mengantisipasi serta mencegah semakin meluasnya Virus Corona sampai di tingkat RT atau RW," pungkas Irsyad.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pasuruankab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x