Kementerian Koperasi dan UKM Fasilitasi Sertifikasi ISO, HACCP, dan SNI, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Maret 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi UMKM
Ilustrasi UMKM /PT PLN

Baca Juga: Fungsi Hadis sebagai Pedoman Kedua Umat Islam Setelah Al-Quran

3. Memiliki website atau media sosial.

4. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 3 tahun.

5. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet lebih dari Rp2 miliar.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Cimol Kering Nan Kenyal Tanpa Meledak-ledak, Murah, Enak dan Sederhana

6. Produk berpotensi ekspor.

Jika UKM telah memenuhi semua persyaratan di atas, pemilik dapat mendaftar dengan mengisi data secara online pada link bit.ly/ISOHACCPSNIUKM. ***

Halaman:

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini