Baca Juga: Fungsi Hadis sebagai Pedoman Kedua Umat Islam Setelah Al-Quran
3. Memiliki website atau media sosial.
4. Produk yang diajukan sudah diproduksi secara kontinu minimal 3 tahun.
5. Diprioritaskan untuk UKM dengan omzet lebih dari Rp2 miliar.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Cimol Kering Nan Kenyal Tanpa Meledak-ledak, Murah, Enak dan Sederhana
6. Produk berpotensi ekspor.
Jika UKM telah memenuhi semua persyaratan di atas, pemilik dapat mendaftar dengan mengisi data secara online pada link bit.ly/ISOHACCPSNIUKM. ***
Artikel Rekomendasi