Pemkab Pasuruan: Program Vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan Tetap Akan Dilakukan

- 12 April 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi /Pixabay.com/kfuhlert/

PORTAL PASURUAN - Kemenkes tetap akan jalankan proses vaksinasi Covid-19 di Bulan Ramadhan mendatang.

Begitu pula di Kabupaten Pasuruan, dimana kegiatan penyuntikan vaksin sinovac pada calon penerima, tetap berlangsung dengan waktu yang telah ditentukan.

Dinkes Kabupaten Pasuruan, dr Ani Latifah mengatakan, vaksinasi yang akan dilakukan pada bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.

Baca Juga: Resep dan Cara Praktis Membuat Sate Manis, Makanan yang Cocok Dijadikan Lauk Untuk Berbuka Puasa

Baca Juga: Warga Pacitan dan Kulonprogo Rasakan Getaran Gempa Selatan Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Dalam artian, proses vaksinasi bisa dilakukan pada pagi hari saat kaum Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan, lantaran berdasarkan Fatwa MUI, pemberian vaksinasi tidak membatalkan puasa.

"Insya Allah walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi," ujar Ani, dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Pemkab Pasuruan, Jumat 9 April 2021.

Lantas bagaimana sejauh ini persiapan yang dilakukan Dinkes Kabupaten Pasuruan, Ani menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 5 SD MI, Halaman 20, 21, 23, 24, 26 :Tentang Benda Tunggal dan Campuran Subtema 1

Baca Juga: Lirik Lagu Percayalah yang Dinyanyikan Raisa, Bercerita Tentang Makna Keyakinan Cinta

Hal yang penting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi pada bulan puasa adalah istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

"Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan pada pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari, asal tidak mengganggu ibadah pada bulan Ramadhan," ujarnya.

Ditambahkannya, di awal Ramadhan ini, Dinkes Kabupaten Pasuruan mendapat alokasi baru sebanyak 120 vial atau 1200 dosis.

Ribuan dosis itu akan digunakan selama dua kali vaksinasi pada lansia dan guru. Dengan rincian 400 orang lansia dan 200 orang guru.

"Ada alokasi 120 vial atau 1200 dosis. Akan kita suntikkan pada 400 lansia dan 200 guru di awal ramadhan mendatang," singkatnya.

Sementara itu, Dalam menyambut bulan suci ramadan, Ketua PCNU Kabupaten Pasuruan, KH Imron Mutamakkin meminta agar vaksinasi Covid-19 dilakukan setelah salat maghrib atau setelah berbuka puasa.

"Kalau program bulan puasa kita minta vaksin dilaksanakan setelah maghrib," tutur Imron dalam rapat koordinasi bulan suci ramadhan di Pendopo Kabupaten Pasuruan.

Pertimbangan tersebut dilakukan karena kondisi kesehatan masyarakat saat melaksanakan puasa berbeda. Takutnya, kesehatan menurun atau lemas saat berpuasa.

Baca Juga: Manfaatkan Blunder Barisan Pertahanan Persebaya, Persib Raih Satu Tiket Semifinal Piala Menpora 2021

Baca Juga: Warga Pacitan dan Kulonprogo Rasakan Getaran Gempa Selatan Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

"Saya tidak mau jika nanti ada orang nuduh saat vaksin, kemudian lemah dan ada masalah gara-gara vaksin," tutupnya.

Di sisi lain, Bupati Pasuruan, HM. Irsyad Yusuf menjelaskan, pihaknya akan mempertimbangkan jika vaksin covid-19 dilakukan setelah maghrib.

"Kalau memang lebih aman dan efektif yah kita lakukan habis maghrib, intinya vaksin tersebut aman dan halal," tutupnya. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Pemkab Pasuruan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x