Inilah Kategori Orang yang Tidak Boleh Disuntik Vaksin Covid-19, Apakah Anda Termasuk?

16 Januari 2021, 14:20 WIB
Ilustrasi suntikan vaksin. /Pexels/Anna Shvets

PORTAL PASURUAN - Indonesia telah resmi memulai program vaksinasi Covid-19 pada Rabu, 13 Januari lalu. Dimulai oleh suntikan pertama pada presiden Jokowi, kini para nakes dan pejabat negara juga mulai berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Tak hanya itu, beberapa artis juga ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyrakat percaya bahwa vaksin yang disuntikan tersebut aman dan halal.

Meskipun begitu, ada juga beberapa kategori yang tergolong dilarang untuk diberiikan vaksin Sinovac.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Januari 2021: Pisces Akan Capai KEsuksesan Besar!

Baca Juga: Lirik Lagu Inconsolable yang Dinyanyikan oleh Backstreet Boys

Penyuntikan vaksin Covid telah dilakukan sejak Rabu 13 Januari 2021. Orang pertama di Indonesia yang divaksin adalah presiden Jokowi.

Dari semua golongan yang nantinya akan divaksin Covid, ternyata 15 golongan ini tidak boleh disuntik vaksin Covid sebagaimana diberitakan Kabar Lumajang dalam artikel yang berjudul "Kamu Tidak Boleh Divaksin Covid Kalau Termasuk 15 Golongan Berikut Ini".

Siapa sajakah mereka? Berikut daftarnya.

Baca Juga: Usung Konsep Futuristik, Boygrup ACE RIlis Musik Video Bareng Steve Aoki

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Januari 2021:Cancer, Stop Hamburkan Uang!

1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam lebih dari 37,5 derajat celsius (vaksin ditunda).

2. Pernah menderita Covid-19.

3. Ibu hamil atau menyusui.

4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir.

5. Anggota keluarga serumah sedang dalam perawatan karena Covid-19.

6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang.

7. Menderita penyakit jantung dan ginjal.

8. Menderita penyakit Autoimun Sistematik.

9. Menderita penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis.

10. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC (bisa diberikan saat kondisi terkontrol baik).

11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.

12. Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid.

Baca Juga: Normalisasi Jaringan Irigasi dan Anak Sungai, Pemkab Pasuruan Siapkan Anggaran 6 Miliar

Baca Juga: Cegah Makin Banyak Varian Baru Covid-19, Inggris Menutup Semua Jalur Masuk dari Seluruh Dunia

13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi.

14. Menderita penyakit diabetes melitus (penderita DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5% dapat diberikan vaksin).

15.Menderita HIV (Tanyakan angka CD4. Bila CD4 <200 atau tidak diketahui vaksin tidak diberikan).*** (Chaedar Rizal/Kabar Lumajang)

Editor: Mesha Meilawati

Sumber: Kabar Lumajang

Tags

Terkini

Terpopuler