Polri Tegaskan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda Dengan Era 1998

27 Januari 2021, 06:05 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo (Kanan) yang besok akan segera dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri di Istana. /Arahkata/

PORTAL PASURUAN - Usai dilantik sebagai Kepala Polisi Republik Indonesia, Komjen Pol Listyo Sigit membentuk konsep Pengamanan Swakarsa. Akibatnya banyak kritik yang menyamakan konsep tersebut sama dengan di era 1998.

Polri menegaskan bahwa Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang digagas oleh Komjen Listyo Sigit berbeda dengan era 98 yang saat itu terkesan otoriter.

Baca Juga: IPW Sebut 340-an Jenderal Menganggur, Rusdi Hartono: Tidak Ada Itu!

"Ini jelas berbeda dengan bentuk Pam Swakarsa yang dibentuk saat era 1998," ujar Brigjen Pol Rusdi Hartono mekalui keterangannya di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.

Lebih lanjut, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa wacana dibentuknya Pam Swakarsa tersebut telah diatur dan ada dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri.

Baca Juga: Perdana Menteri Menolak Untuk Mundur, Thailand Diguncang Protes

Selain itu Pam Swakarsa juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengaman Pam Swakarsa.

"Dalam UU Kepolsian, disebutkan bahwa fungsi kepolisian diemban oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dibantu dengan aparat terkait dan bentuk-bentuk dari pengamanan swakarsa," ujar Rusdi seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari ANTARA.

Baca Juga: Sidang Pemakzulan Donald Trump Dilakukan Bulan Depan, Drama Politik Kotor Hingga Penghasutan

Diterangkan bahwa pengamanan swakarsa yang dimaksudkan adalah sebagai bentuk pengamanan dengan berdasarkan atas kemauan serta kepentingan dari masyarakat sendiri dan mendapatkan pengukuhan dari Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan adanya pengawasan dari aparat Kepolisian, kegiatan Pam Swakarsa tidak akan bisa dilakukan dengan semena-mena atau berjalan sendiri.

Baca Juga: Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi

Rusdi mengatakan bahwa bentuk dari Pam Swakarsa sendiri diantaranya adalah diisi oleh beberapa orang yang merupakan didikan dari Polri guna melakukan keamanan di daerah tertentu.

Lalu ada bentuk satuan keamanan lingkungan yang merupakan kemauan dari masyarakat dalam menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.

Polri nantinya juga akan merangkul keamanan dari daerah masing-masing seperti halnya Pecalang yang ada di daerah Bali dan juga beberapa elemen masyarakat yang sadar akan kegiatan kamtibnas di lingkungan masing-masing.

Baca Juga: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pemilu, Zulfikar Arse: Dasarnya Sudah Bertolak Belakang Dengan NKRI

"Dalam bentuk lain bisa berupa mahasiswa Bhayangkara, pendekatan dan pengenalannya bisa melalui kegiatan ke-pramuka-an yang dibentuk untuk paham Pam Swakarsa. Beberapa hal tersebutlah yang menjadi tujuan dan akan kembali dikukuhkan oleh Komjen Pol Listyo Sigit," ujar Rusdi.

Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam uji kelayakan dan kepatuhan di DPR, memberikan wacana atas dirinya kembali memantapkan konsep Pam Swakarsa yang telah terintegrasi dengan perkembangan teknologi serta dapat terkoordinir dengan beragam fasilitas yang ada di tubuh Polri.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler