Kasus Positif COVID-19 Melonjak, Kemenhub Kembali Perpanjang Prokes Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional

26 Januari 2021, 22:59 WIB
Kemenhub mengeluarkan SE berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.* /Dephub.go.id

PORTAL PASURUAN - Setelah melonjaknya kasus positif COVID-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait juklak pelaksanaan perjalanan orang untuk moda transportasi baik dalam negeri maupun internasional.

Dalam juklak tersebut dijelaskan bahwa pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) bagi perjalanan dalam negeri dan juga internasional secara resmi diperpanjang mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Surat edaran tersebut merujuk kepada terbitnya dua surat edaran dari Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Jalani Vaksin COVID-19 yang Kedua

"Dengan merujuk pada kebijakan Satgas COVID-19, bahwa masih tingginya tingkat penularan di Indonesia maka akan kembali diberlakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat, baik itu untuk pelaku perjalanan dalam negeri maupun pelaku perjalanan internasional," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Dua Surat Edaran (SE) dari Satgas Penanganan COVID-19 yang diterbitkan pada 26 Januari 2021 adalah SE nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: IPW Sebut 340-an Jenderal Menganggur, Rusdi Hartono: Tidak Ada Itu!

Kemudian SE dengan nomor 6 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Sementara itu dari pihak Kemenhub juga menerbitkan lima Surat Edaran (SE) : SE nomor 8 tahun 2021 (Transportasi Darat), SE nomor 9 tahun 2021 (Transportasi Laut), Se nomor 10 tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE nomor 11 tahun 2021 (Perkeretaapian).

Baca Juga: Perdana Menteri Menolak Untuk Mundur, Thailand Diguncang Protes

Bagi perjalanan internasional, Kemenhub menerbitkan SE nomor 12 tahun 2021 yang menjelaskan aturan pelaku perjalanan internasional menggunakan trasnportasi udara.

Adita Irawati menegaskan bahwa kelima SE tersebut masih memiliki isi yang sama dengan SE sebelumnya, yang telah berakhir pada 25 Januari.

Walaupun secara umum isinya sama, ada beberapa tambahan yaitu kewajiban individu yang melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api diwajibkan untuk menunjukkan surat kesehatan bebas COVID-19 dalam kurun waktu 3x24 jam setelah surat tersebut terbit.

Baca Juga: Pembuat dan Pengguna Surat Tes COVID-19 Palsu Berhasil Diringkus Polisi

"Pengecekan menggunakan GeNose akan efektif diberlakukan sejak 5 Februari 2021 pada moda transportasi Kereta Api Indonesia pada daerah Jakarta dan Yogyakarta. Untuk titik stasiunnya nanti akan ditetapkan oleh operator," ujar Adita seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari ANTARA.

Kemudian dalam perjalan darat selain Kereta Api akan diberlakukan pengecekan secara acak menggunakan alat Rapid Antigen dan juga GeNose, hal itu juga berlaku pada perjalanan sungai, danau dan seluruh perjalanan kendaraan bermotor baik itu umum maupun pribadi.

Baca Juga: Chelsea Tunjuk Thomas Tuchel Pasca Pemecatan Frank Lampard, Abramovich Sampaikan Pesan Untuk Sang Legenda

"Untuk pelaksanaannya sendiri dapat direvisi sewaktu-waktu, meneyesuaikan dengan keadaan yang berlaku," lanjut Adita.

Kementerian Perhubungan juga menghimbau agar seluruh operator transportasi baik laut, darat, maupun udara agar memebrikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan, sehingga dampak penularan virus COVID-19 dapat segera teratasi.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler