Terima Masukan dari Ormas Islam dan Tokoh Agama, Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras

3 Maret 2021, 06:15 WIB
Presiden Jokowi berharap dengan momentum Hari Lahir NU akan meningkatkan tali persaudaraan serta saling membantu tanpa melihat adanya perbedaan. /Setkab/Biro Pers Setpres

PORTAL PASURUAN - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut perpres izin investasi minuman keras (miras).

Hal ini tertuang dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha dan modal.

Pencabutan pepres soal investasi miras diambil usai mantan Gubernur DKI Jakarta itu menerima masukan dari sejumlah tokoh agama.

Baca Juga: Bahan Serta Resep Cara Membuat Bubur Ayam Kuah Soto Dengan Tekstur yang Lembut dan Gizi Tinggi

"Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi dikutip PORTAL PASURUAN dari laman resmi Kemensetneg RI, Selasa, 2 Maret 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung olehnya di Istana Merdeka, Jakarta.

"Bersama ini saya sampaikan jika lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.

Baca Juga: Koperasi di Kabupaten Pasuruan akan Mendapatkan Dana PEN oleh LPDB Harus Penuhi 4 Syarat

Berdasarkan keputusan tersebut, maka lampiran legalisasi investasi miras tidak berlaku lagi.

Industri tersebut tergolong bidang usaha tertutup dan kebijakannya telah tertuang dalam perpres.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan jika industri minuman keras merupakan salah satu daftar positif investasi.

Baca Juga: Baru Menjabat Sebagai Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Wabud Firjaun Melaksanakan Vaksinasi Covid-19

Namun, perpres tersebut mendapatan tanggapan negatif dari masyarkat di beberapa daerah.

Bahkan tagar tolak perpres miras pun menggema di media sosial Twitter. ***

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Kemensetneg

Tags

Terkini

Terpopuler