Koperasi di Kabupaten Pasuruan akan Mendapatkan Dana PEN oleh LPDB Harus Penuhi 4 Syarat

- 2 Maret 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi perjanjian penerima dana PEN.
Ilustrasi perjanjian penerima dana PEN. /Pixabay/Convegni_Ancisa

PORTAL PASURUAN - Koperasi yang ada di Kabupaten Pasuruan akan mendapatkan suntikan dana pinjaman berupa dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Besaran dana pinjaman dari pusat untuk setiap koperasi mencapai Rp50 miliar yang disalurkan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

"Jumlah pinjaman untuk skala nasional mencapai Rp1,65 triliun, dan koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Pasuruan diputuskan menjadi penerima dana skala prioritas untuk wilayah Jawa Timur," kata Jaenal Aripin, Direktur Umum dan Hukum LPDB K-UMKM. Seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari laman Pemkab Pasuruan.

Baca Juga: Sinopsis Beserta Daftar Pemain Drakor Mouse, Menceritakan Tentang Kisah Detektif dan Kelompok Psikopat

Koperasi-koperasi di Kabupaten Pasuruan mendapatkan skala prioritas karena potensi peternakan sapinya sangat besar, terutama penggemukan sapi.

Menteri Koperasi dan UMKM telah datang ke Pasuruan dan memberikan mandat untuk memberikan banyak pinjaman dana bagi koperasi di Kabupaten Pasuruan.

Hal tersebut disampaikan Jaenal saat melakukan penandatanganan dengan Pemkab Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa 2 Maret 2021.

Selain faktor potensi penggemukan sapi yang semakin maju, juga dari kebijakan Bupati Pasuruan yang sangat pro rakyat.

Jaenal mengatakan bahwa Bupati Irsyad semangat dalam menjadikan Kabupaten Pasuruan sebagai Kabupaten Koperasi.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Lebih Setengah Kabupaten dan Kota di Kalimantan Selatan Alami Cuaca Ekstrim

"Perkembangan koperasi di Kabupaten Pasuruan melihat dari apa yang dilakukan oleh Bupati Pasuruan sangat bagus. Bukan hanya jumlahnya semakin banyak, namun semakin maju dan berkembang meski di tengah pandemi," katanya.

Untuk mendapatkan pembiayaan LPDB yang awalnya harus memenuhi 16 syarat kini melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 hanya butuh 4 syarat.

4 syarat peraturan tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir LPDB, diantaranya adalah penilaian legalitas, kapasitas pembayaran, dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana.

Baca Juga: Pemberian Plasma Konvalesen Secara Tepat dan Sedini Mungkin Tidak Menunggu Pasien Kritis

"Koperasinya harus berbadan Hukum atau Berbadan Usaha, memiliki izin usaha sesuai jenis usaha yang akan dibiayai, memiliki status kantor jelas, serta memiliki laba usaha positif tahun terakhir,” sambungnya.

Bupati Irsyad mengintruksikan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan untuk langsung mendata jumlah koperasi yang diusulkan sebagai penerima pinjaman.

Koperasi yang sudah diusulkan berjumlah antara 20-30 koperasi. Jumlahnya bisa bertambah dengan sosialisasi yang masih terus dilakukan.

"Pemda akan membantu memfasilitasi koperasi untuk dapat mengakses dana PEN. Koperasi yang dipercaya mengelola memiliki kewajiban mengembalikan sesuai ketentuan dalam perjanjiannya," terang Irsyad.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan Sabu ke LP, Bripka Winarso Raih Penghargaan

Koperasi yang mendapatkan pinjaman melalui LPDB harus memperhatikan efisiensi dan manajemen yang baik sehingga mampu memenuhi tanggung jawab pengembalian pinjaman.***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Pasuruankab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x