Sejarah DPRD Kabupaten Jember Masa Hindia Belanda Sampai Pasca Kemerdekaan

- 2 Maret 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi kantor pemda Jember.
Ilustrasi kantor pemda Jember. /Pixabay/agus santoso

PORTAL PASURUAN - Berdirinya Badan Perwakilan rakyat berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 1945.

Badan ini bertujuan menyerap, merumuskan dan mewujudkan aspirasi rakyat. Rumusan serta aspirasi tugas daerah dan perlunya persoalan yang diajukan kepada pemerintahan pusat.

"Lembaga yang kebijakannya berubah menyesuaikan waktu, perubahan ruang lingkup aturan pokok dalam UUD 1945, sikap dan perilakunya merupakan cerminan," menurut Soemantri dan Saragih yang dikutip PORTAL PASURUAN dalam buku Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia, terbitan tahun 1993.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Perfect dari Ed Sheeran feat Beyonce, Hits Populer Pada tahun 2011

DPRD fungsinya melalui tahapan proses berkesinambungan. Sistem politik yang berlaku di Indonesia berdasarkan demokrasi UUD 1945 dan pancasila untuk masa kini.

Perkembangannya sistem politik yang berlaku pada jaman dahulu bahkan sampai sekarang ada kekurangan dan kelemahan.

Baca Juga: Lirik Lagu Tobat Maksiat (Tomat) yang Dipopulerkan Oleh Wali, Pengingat Dosa dan Maksiat

Pelaksanaan DPRD dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya telah ditetapkan. Pemerintahan Jember masa Hindia Belanda berhubungan dengan perkembangan politik dan hukum di negara Belanda.

Perkembangannya sejak dikeluarkannya UUD baru Belanda pada tahun 1848 dan peraturan baru tentang kebijakan. Mengatur tata pemerintahan daerah jajahan atau Hindia Belanda.

Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Shape of You dari Ed Sheeran, Hits Populer yang Memiliki 5,2 Milyar Penonton Youtube

Sejarah keberadaan pemerintahan Kabupaten Jember berdasarkan Regeeringsalmanak voor Nedeerlandsch Indie. Diterbitkan Landstrukkerij Batavia pada 1902 sampai 1932.

Pada tahun 1890 sampai 1925 pemerintahan Jember belum berbenuk kabupaten. Namun, bentuk Afdeeling Djember di bawah Gewestelinjk Bertuur Besoeki yang diperintah Resident.

Baca Juga: Daftar Kategori Trofi Untuk Acara Penghargaan Musik Korea Ke-18, Disiarkan Cecara Virtual Melalui Naver NOW

Afdeeling Djember, administrasi pemerintahannya diperintah oleh pejabat assistant resident, patih, buitengewoon ambtenaar van den burgerlinjken stand, ondercollecteurs, dan wedana.

Secara administratife wilayah Jember terdiri dari kawedanan di bawah pimpinan Wedana van het District.

Terdiri dari district Jember, district Sukokerto, district Mayang, district Tanggul, district Rambipuji, dan district Puger.

Kebijakan perundang-undangan Pemerintahan Hindia Belanda dalam penyelenggaraan pemerintahan lebih mengedepankan eksekutif. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: Buku Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indone


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x