PORTAL PASURUAN - Dua kapal asing milik nelayan Malaysia diamankan usai mencuri ikan di perairan Selat Malaka.
Penangkapan nelayan asing itu dilakukan personel Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Dalam penangkapan, petugas Bakamla mengamankan sedikitnya 10 anak buah kapal.
Baca Juga: BMKG: Lebih Setengah Kabupaten dan Kota di Jambi Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrim 26 Maret 2021
Kapal tersebut juga diketahui memiliki kapasitas muatan sekitar 500 kilogram ikan campuran di dalamnya.
"Sebelumnya KN Bintang 401 telah mendapatkan kontak mencurigakan saat sedang melakukan patroli," ungkap Direktur Operasi Laut (Diropsla) Bakamla RI, Laksma Bakamla Suwito seperti dikutip PORTAL PASURUAN dari Polda Metro Jaya News, Kamis 25 Maret 2021.
"Setelah didekati, kemudian ditemukan kapal asing Malaysia yang menangkap ikan tanpa izin," sambungnya.
Baca Juga: BMKG: 13 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Berpotensi Alami Cuaca Ekstrim 26 Maret 2021
Baca Juga: Disinggung Tak Pernah Pakai Cincin Kawin, Raffi Ahmad: Semua Orang Tahu Gue Suami Nagita Slavina
Saat ditemukan meerka tengah menarik jaring ikan yang sudah mereka siapkan.
Nelayan asing itu sempat memutus jaring agar bisa melarikan diri dari bidikan personel Bakamala.
Namun dengan sigap personel Bakamla di kapal KN Bintang Laut 401 menagkap pencuri ikan itu.
Bakamla langsung mengamankan dua unit kapal yang digunakan nelayan asal Malaysia itu. ***